Analisis Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Moh. Aji Firmansyah
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat
1. PENDAHULUAN
Dalam hidup manusia, terjadi tiga peristiwa hukum yang sangat penting yakni kelahiran, perkawinan dan kematian. Manusia sebagai makhluk sosial berarti manusia membutuhkan manusia lainnya untuk hidup. Terjadinya perkawinan merupakan salah satu bentuk manusia sebagai makhluk sosial karena fitrah dasar manusia selain membutuhkan makanan dan minuman juga membutuhkan pemenuhan hasrat biologis.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum positif di Indonesia yang mengatur hal-hal terkait perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Mesta Wahyu Nita, 2021). Undang-Undang Perkawinan dibentuk untuk melindungi hak-hak suami maupun hak-hak isteri agar adanya kepastian dan terdapat payung hukum yang jelas sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dari salah satu pihak (Moh. Ali Wafa, 2019).
