Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PTA Sulawesi Barat Audiensi dengan Sekda Terkait Andalalin
Mamuju 27 Mei 2025 - Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan di Provinsi Sulawesi Barat, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Sutarno, S.H., M.H., didampingi oleh Plt. Kepala Sub Bagian Rencana Anggaran dan Program, Aco Aswad Melakukan silaturahmi Audience dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Bapak H. Herdin Ismail terkait standar teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas.
Andalalin wajib dilakukan untuk memperhitungkan dampak lalu lintas dari suatu pembangunan infrastruktur. Pada pusat perbelanjaan, lokasi wisata baru, maupun kawasan pemukiman yang terus berkembang yang kadang menimbulkan masalah baru bagi kegiatan berlalu lintas.

Semakin kompleks dan dinamis sektor transportasi dituntut lebih efektif dan efisien melayani pergerakan orang dan barang. Pemerintah harus sadar bahwa efektivitas transportasi akan sangat mempengaruhi keselarasan antara guna lahan serta transportasi yang mendukung.
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat selaku mitra kerja pemerintah provinsi Sulawesi barat harus memastikan betul bahwa Pembangunan Gedung mesti memiliki dukungan analisis dampak lalu lintas Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
