Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi “Pencegahan Perkawinan Anak”

Mamuju – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, YM. Drs. H. Mubarok, M.H., hadir sebagai Narasumber dalam acara Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi, yang mengangkat tema “Pencegahan Perkawinan Anak”. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu, 29 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 200 orang peserta yang terdiri dari siswa (i) mulai dari tingkat SD, SLTP-sederajat, SLTA-sederajat dan masing-masing guru pendamping.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi atau pemahaman bagi para siswa (i) untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak/perkawinan usia dini sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengatakan perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

