Pimpinan dan Hakim PTA Sulawesi Barat Ikuti Webinar Internasional "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia"
Mamuju, 19 Maret 2025 – Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Ketua dan Wakil Ketua beserta para Hakim Tinggi PTA Sulawesi Barat mengikuti webinar Internasional dengan tema “Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Kegiatan tersebut selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian.

Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan harapan bahwa kerja sama trilateral dalam webinar ini bukanlah hanya seremonial semata, melainkan langkah nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjawab tantangan global mengenai perlindungan hak perempuan dan anak. Lebih lanjut lagi, pembahasan webinar tentang penerapan perlindungan perempuan dan anak dapat difokuskan pada mengidentifikasi isu kunci dalam implementasi kebijakan pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga negara, merumuskan rekomendasi kebijakan yang inovatif, termasuk koordinasi antar-lembaga dan pemanfaatan teknologi, dan memperkuat sinergi antara pengadilan, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menjamin kepastian hukum dalam proses pelaksanaan putusan terkait nafkah pasca perceraian.

Dalam webinar kali ini, Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum (Ketua Kamar Agama MA RI), Tuan Pangeran Mohammaddin bin Pangeran Haji Aliakbar (MA Brunei Darussalam), Yang Amat Arif Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain (MA Malaysia) dan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M (Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak) menjadi pemateri yang menyampaikan berbagai bahasan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam lintas negara. Dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta di seluruh Indonesia dalam kegiatan webinar ini, para Hakim dan Aparatur peradilan agama semakin memahami serta mampu menerapkan kebijakan dan praktik terbaik dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian.
