PTA Sulbar Perkuat Penataan Aset melalui Penetapan Batas Lahan

Mamuju, 09 April 2026 —— Dilaksanakan kegiatan penetapan batas sebelah timur lahan yang berbatasan langsung dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan antara PTA Sulawesi Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju, dan perwakilan dari Kejati Sulawesi Barat yang diwakili oleh Kasubag Umum. Penetapan batas dilakukan melalui peninjauan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian titik batas dengan data administrasi yang ada.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan aset dan mendukung kelancaran rencana pembangunan di lingkungan PTA Sulawesi Barat, sekaligus untuk menghindari potensi sengketa batas lahan di kemudian hari.

