PTA Sulbar Tingkatkan Pemahaman Hukum melalui Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Mamuju, 09 April 2026 —— Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Command Center PTA Sulawesi Barat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi terkait substansi peraturan serta teknis penerapannya dalam proses peradilan.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan jajaran PTA Sulawesi Barat dapat mengimplementasikan ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 secara tepat dan profesional dalam pelaksanaan tugas peradilan.

